Pelimpahan Tahap II ke Kejari
Polsek Kota Serahkan 2 Tersangka dan BB Kasus Judi ke Kejaksaan
Rabu, 23 Maret 2016 14:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bojonegoro Kota melakukan pelimpahan tahap dua perkara perjudian yang diungkap pada 25 Januari lalu kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Pada pelimpahan itu diserahkan 2 tersangka, serta barang bukti satu set kartu remi dan uang senilai Rp 36.000.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bojonegoro Kota AKP Ady Tenggani, pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tahap dua perkara perjudian jenis remi pada Senin (21/03) lalu, sekira pukul 09.00 WIB. Dua tersangka atas nama Srp alias Ucok (57), warga Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, dan seorang perempuan berinisial SM (40), warga Desa Tambakwetan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
"Pelimpahan tahap dua, berupa penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti satu set kartu remi dan uang Rp 36 ribu," ujar AKP Ady Tenggani kepada beritabojonegoro.com, Rabu (23/03).
Ady mengungkapkan, perkara yang dilimpahkan atas dasar laporan polisi LP/06/1/2016, tanggal 25 Januari 2016. Saat itu ada 2 pelaku berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Bojonegoro Kota tengah asyik bemain judi remi di satu rumah belakang Pasar Desa Banjarjo, Kecamatan Bojonegoro. "Hal ini bukti bahwa kasus judi dengan barang bukti sekecil apapun, tetap kami proses," tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Adi Fakhrudin SH MH, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua, terkait penyerahan dua tersangka dan barang bukti tersebut.
"Sudah diterima tersangka dan bb (barang bukti). Selanjutnya akan kita lakukan penahanan selama 20 hari, dan persiapan sesegera mungkin berkas perkara kita limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk proses persidangan," kata Adi Fakhrudin ketika dihubungi BBC melalui layanan pesan singkat. (lyn/tap)
*) Foto Reskrim Polsek Kota Serahkan Tersangka ke Kejari