KPP Pratama Sulit Capai Target Pelaporan 50.000 SPT Tahunan
Senin, 28 Maret 2016 17:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Hingga jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak pribadi tahun pajak 2015, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro masih belum mampu memenuhi target pengumpulan SPT Tahunan tersebut. Dari target SPT Tahunan 50.000 wajib pajak, baru tercapai 20.800 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya. Diketahui batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret nanti.
Kepala KPP Pratama Kabupaten Bojonegoro Amir Makhmud, mengatakan, hingga jelang akhir Maret ini target SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak pribadi belum tercapai. Menurutnya, kemungkinan tidak tercapainya target itu disebabkan kurangnya personel di kantor pajak, Jalan Teuku Umar, Kota Bojonegoro.
"Sehingga kami belum bisa mencapai target dari Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu juga masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan secara teratur," ungkapnya kepada beritabojonegoro.com, Senin (28/03).
Kekurangan target tersebut, pihak KPP Pratama Bojonegoro berjanji akan melakukan pelayanan ekstra dengan cara menjemput bola. Tim KPP Pratama menjadwalkan turun ke kecamatan untuk membuka layanan SPT Tahunan di kantor kecamatan setempat.
Amir menambahkan, dalam sepekan ini, sejak Kamis 17 Maret lalu, pihaknya melayani ribuan wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan setiap hari. Jadi, jika ada masyarakat yang kurang puas dengan pelayanan petugas pajak, dia sampaikan permohonan maaf. "Karena saking banyaknya masyarakat yang lapor SPT Tahunan sehingga dalam pelayanan kurang memuaskan," pesannya. (mol/tap)