Proyek Unitasi Gas J-TB
Dana Ganti Rugi Jalur Pipa Desa Pelem Sebesar Rp 2,63 Miliar
Senin, 28 Maret 2016 20:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Purwosari - Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian bidang tanah tahap II untuk kepentingan umum yang terkena pembangunan jalur pipa dan akses jalan, proyek gas unitasi Lapangan Jambaran-Tiung Biru (J-TB) Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, digelar pada Senin (28/03) di Balai Desa setempat.
Pada musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten, Muspika, dan SKK Migas itu disepakati ganti rugi yang akan diberikan untuk masyarakat terdampak jalur pipa dan akses jalan berbentuk uang. Ada pun jumlah dana yang disiapkan adalah sebesar Rp 2,63 miliar.
"Betul, musyawarah yang dilakukan merupakan tahap dua, sisa dari yang kemarin," ujar Sekretaris Kecamatan Purwosari Budi Sukisna ketika dihubungi beritabojonegoro.com (BBC).
Dia menambahkan, ada 14 bidang lahan di Desa Pelem yang akan terlewati jalur pipa dan akses jalan. Lahan tersebut merupakan milik dari 10 orang. Usai pertemuan musyawarah ini juga akan dilakukan proses-proses selanjutnya.
Sebab itu, sekitar sepuluh hari kemudian, lanjut Budi, juga akan diadakan lagi musyawarah pelepasan hak atas tanah sekaligus pembukaan rekening bagi pemilik lahan. (rul/tap)