Perpajakan
Telat Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Dikenai Denda
Selasa, 29 Maret 2016 14:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Wajib Pajak (WP) pribadi maupun badan bakal kena denda, jika sampai batas akhir 31 Maret 2016, tidak juga melaporkan SPT Tahunan. Besaran denda keterlambatan pelaporan itu untuk WP Pribadi senilai Rp 100 ribu dan WP Badan Rp 1 juta.
Menurut Kasi Pelayanan KPP Pratama Kabupaten Bojonegoro Hermawan, setiap orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak setiap tahun.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
''Sebenarnya pelaporan SPT sudah dimulai sejak awal Januari hingga akhir Maret 2016. Namun kebanyakan masyarakat melakukan laporan di akhir bulan Maret seperti saat ini. Jika hingga batas akhir tanggal 31 Maret belum melaporkan SPT maka akan kita kenai denda,'' terang Hermawan, kepada beritabojonegoro.com, Selasa (29/03).
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Hingga tanggal 28 Maret 2016 baru sekitar 21.273 WP pribadi maupun badan di Bojonegoro yang melakukan laporan SPT Tahunan melalui manual maupun menggunakan e-filling. ''Di sisa waktu 3 hari ini belum ada 50 persen WP yang melaporkan SPT tahunan. Dari 21.273 WP tersebut, pelaporan yang dilakukan secara manual sebanyak 11.261 WP, dan secara elektronik (e-filling) sebanyak 10.012 WP," tuturnya.
Baca berita: KPP Pratama Sulit Capai Target Pelaporan 50.000 SPT Tahunan
Hermawan melanjutkan, pada 2015 lalu kondisi serupa juga terjadi, bahkan tidak lebih baik dari tahun ini. Menurutnya, jika sampai batas akhir 31 Maret 2016 masih banyak WP yang tidak melakukan pelaporan SPT tahunan, pihak KPP Pratama akan melakukan sejumlah teguran. "Nanti akan kita lakukan teguran, baik untuk perorangan maupun badan, seperti tahun lalu target baru tercapai hingga akhir Desember," pungkasnya. (pin/tap)