Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru
Dana Kompensasi Pipa dan Akses Jalan Sudah Dinanti Warga
Selasa, 29 Maret 2016 16:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Purwosari - Bentuk ganti kerugian bidang tanah tahap 2 yang terkena pembangunan jalur pipa dan akses jalan proyek gas unitasi Lapangan Jambaran-Tiung Biru (J-TB) Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, telah disepakati dalam bentuk uang tunai. Bentuk ganti rugi uang tunai ini telah disepakati dalam musyawarah pada Senin (28/03) kemarin. Tentu saja, pencairan kompensasi dalam bentuk uang tunai disambut gembira warga.
"Pak Camat dalam sambutannya menekankan pihak PEPC dan SKK Migas agar secepatnya merealisasikan pencairannya, mengingat warga sudah lama menunggu," ujar Sekretaris Kecamatan Purwosari Budi Sukisna kepada beritabojonegoro.com (BBC).
Budi menambahkan, beberapa warga calon penerima dana ganti rugi, sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menggunakan dana tersebut. Ada yang hendak digunakan untuk membeli tanah lagi. Ada pula yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Khawatirnya juga, jika ada kebutuhan mendesak bagi calon penerima dana ganti rugi," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Purwosari AKP Susilo, yang ikut memantau jalannya musyawarah, mengatakan, acara berjalan cukup lancar. Ada pun tanah yang akan diberikan ganti rugi sebanyak 14 bidang, yang dimiliki 10 warga.
"Dana akan diterimakan langsung ke rekening masing-masing warga paling lama dua minggu setelah ini," pungkasnya. (rul/tap)