Polisi Bekuk Pelaku Judi Togel di Sukosewu
Kamis, 31 Maret 2016 08:00 WIBOleh Betty Aulia
Oleh Betty Aulia
Kota – Aparat penegak hukum Polres Bojonegoro kembali membekuk pelaku judi togel di Dusun Bitingan Desa Sidodadi RT 03 RW 10 Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, Senin (28/03) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah milik pelaku.
Berawal dari laporan warga, bahwa di dalam rumah pelaku tersebut terdapat aktivitas judi togel, Tim Resmob dari Polres Bojonegoro segera bertindak cepat mendatangi rumah pelaku tersebut dan mendapati pelaku, SK bin SWT (61) warga Dusun Bitingan Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro tengah berada di rumah dengan beberapa bukti kegiatan judi togel.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono mengatakan, pelaku SK bin SWT sedang bermain saat terjadi penggerebekan tersebut. “Berawal dari laporan warga, kami langsung bertindak. Dan ternyata benar, pelaku sedang bermain di dalam rumah pelaku tersebut,” ujar AKP Suyono kepada BeritaBojonegoro.com (BBC).
Masih menurut AKP Suyono, pelaku judi togel ini diancam pidana 4 tahun penjara sesuai pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku, 1 lembar kartu ATM Bank BCA atas nama pelaku, 1 buah handphone merk Nokia, 1 buah bolpoin, 2 lembar kertas yang bertuliskan totalan setoran pemesanan nomor, 7 lembar kertas bertuliskan keluaran nomor togel, dan uang tuna sejumlah Rp 1,5 juta.
“Sekarang pelaku sudah di Mapolres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut, bersama barang buktinya,” pungkas AKP Suyono. (ety/kik)