Satu Tersangka Pengedar Karnopen Dibekuk Polisi
Jumat, 01 April 2016 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Trucuk - Seorang pria asal Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, diamankan aparat Kepolisian Resor Bojonegoro, Kamis (31/03) siang. Pria berinisial AAY alias bebek (42), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Bangilan, ini diamankan setelah tertangkap tangan melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Penangkapan terjadi pada pukul 14.00 WIB. Saat itu AAY tengah berupaya menjual narkoba dengan modus menjual obat pada sebuah warung kopi milik Mak Tik, di kompleks lokalisasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, petugas memang telah lama melakukan penyelidikan terhadap keberadaan aktivitas gelap transaksi narkoba tersebut. Kemudian pada Kamis siang itu, ada tanda-tanda keberadaan tersangka, petugas pun langsung melakukan penggerebekan.
"Petugas melakukan penggerebekan di warung tersebut dan menemukaan tersangka telah melakukan penjualan obat daftar G jenis Karnopen. Kemudian tersangka berikut temuan barang bukti diamankan ke Mapolres Bojonegoro," ujar AKP Suyono kepada beritabojonegoro.com, Jumat (01/04).
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 butir Karnopen dari tangan pemilik warung. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas juga menemukan 58 butir Karnopen dan uang Rp 50.000 hasil penjualan. Selain itu juga sebuah celana berbahan jeans panjang warna abu-abu yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro, terkena sangkaan Pasal 196 jo 98 (2) dan atau pasal 197 jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tentang Kesehatan," terang perwira polisi yang baru sepekan menjadi Kasubag Humas Polres Bojonegoro itu. (lyn/tap)
*) Ilustrasi dari news.okezone.com