Polisi Ciduk Pelaku Judi Togel di Temayang
Jumat, 08 April 2016 13:00 WIBOleh Betty Aulia
Oleh Betty Aulia
Kota - Seorang pria asal Desa Pancur, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (07/04) kemarin, diamankan Satuan Reskrim Polres Bojonegoro. Pria berinisial NM itu kedapatan melakukan aktivitas judi togel di rumahnya.
Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, penangkapan terhadap pelaku NM bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas permainan judi jenis togel di Desa Pancur, Kecamatan Temayang. Menerima informasi itu beberapa anggota Satreskrim Polres segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, benar terbukti ada aktivitas perjudian di salah satu rumah di desa tersebut. Tak ingin buang waktu, polisi pun menggerebek rumah mencurigakan tersebut dan mengamankan satu orang pelaku.
"Kami berhasil mengamankan pelaku NM di rumahnya saat sedang melakukan perjudian jenis togel ini," ujar AKP Suyono kepada beritabojonegoro.com (BBC), Jumat (08/04).
Dari penggerebekan tersebut, selain mengamankan pelaku NM, petugas Satreskrim juga membawa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 50.000, 2 lembar rekapan bertuliskan nomor togel, dan satu unit HP merk Nokia yang berisi SMS tombokan nomor togel.
"Saat ini pelaku NM sudah berada di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Suyono. (ety/tap)
*) Ilustrasi dari bali.tribunnews.com































.md.jpg)






