Masa Izin Habis, 10 Billboard dapat Peringatan Pertama
Senin, 11 April 2016 18:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Sebagai salah satu sumber pendapatan, baliho jenis billboard memang harus diperhatikan keberadaannya. Kalau sudah kadaluwarsa dan tanpa izin harus segera ditertibkan. Hingga April ini, setidaknya ada 10 billboard yang mendapat peringatan Satpol Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro karena izinnya sudah habis.
"Ada sepuluh billboard yang kami berikan peringatan pertama, karena izinnya sudah selesai. Jika ingin diperpanjang tentu harus membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah dalam tempo seminggu setelah izin berakhir," ungkap Kasi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Yoppy Rahmat kepada beritabojonegoro.com, Senin (11/04) siang.
Lebih lanjut, ketika disinggung bahwa sampai hari ini sudah lebih dari seminggu, sementara peringatan kedua belum turun, Yoppy mengatakan, kemungkinan dipastikan pemilik billboard telah melakukan pembayaran pajak reklame ke Dispenda.
Pihaknya juga telah membersihkan baliho yang telah habis masa berlakunya di wilayah Kecamatan Dander. "Ada dua baliho, yaitu baliho partai dan baliho komersial, sudah kami bersihkan," tandasnya. (ver/tap)
*) Foto dari satpolpp2.bojonegorokab.go.id





































