Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Alvian Bagas Prakoso
Pagi pada Hari Alvian Dibunuh, Bayu Sudah Siap dengan Pisau dan Palu
Rabu, 13 April 2016 21:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Sidang ketujuh kasus pembunuhan Alvian Bagas Prakoso (15) dilaksanakan siang tadi (13/04) di Pengadilan Negeri Bojonegoro sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Bayu Mahendra alias Widuk Suwito Saputro (21) duduk di kursi dakwaan dengan masih memakai kruk, alat bantu berjalan kaki.
Dalam sidang tersebut, keluarga korban menghadiri setiap sidang dengan wajah sendu. Bahkan ibu Alvian, terisak pelan mendengar jawaban-jawaban Bayu ketika ketika ditanyai oleh hakim. Sementara itu ayah angkat Bayu duduk di kursi dengan menundukkan kepalanya dalam-dalam.
Bayu bersaksi bahwa niat membunuh Alvian datang pada pagi di hari dia menghabisi Alvian. Sebelum Alvian sampai di rumah Bayu, di desa Dander, Bayu menyiapkan palu dan juga mengasah pisau. Pisau diletakkan di kantong celana bagian kanan sedangkan palu di bagian kiri.
Kemudian Bayu mengajak Alvian menuju hutan untuk dihabisi.
" Ya saya ajak ke dalam hutan kira-kira 200 meter dari jalan raya. Saya ajak dia untuk nyantai sambil rokokan. Saat dia mengeluarkan hape dan memasukkan hapenya ke saku, saya ikut berdiri mengambil pisau dan menusuk tepat di bagian tengah punggung," ungkap Bayu.
Bayu menyebutkan kronologi pembunuhan tersebut dengan tenang. Walaupun dia mengaku tidak ingat pastinya berapa kali dia menusuk Alvian.
Alvian yang terus mengerang kesakitan, tak membuat Bayu berhenti melakukan tindakannya. Karena putus asa melihat sang korban tak kunjung diam, Bayu menghantamkan palu ke pelipis Alvian tiga kali, dan Alvian pun terdiam. Setelah merasa yakin Alvian tewas ditangannya, Bayu meninggalkan bocah malang itu di tengah hutan dan kembali ke rumah.
Bayu pun segera berganti baju, karena bajunya penuh lumpur dan darah Alvian dan segera pergi menuju Desa Tanjungharjo Kecamatan kapas, untuk menjual motor tersebut.
Hakim beberapa kali menanyakan apa yang ada di pikiran Bayu setelah melakukan kejadian keji tersebut. Bayu mengaku kalau dia takut bila ada yang mengetahui kejadian tersebut dan mengejarnya.
"Saya mengatakan 'sepurane' (pernyataan dalam bahasa Jawa untuk mohon maaf) beberapa kali sesaat sampai di rumah. Namun saya sudah lebih fokus untuk menjual motor tersebut," imbuh Bayu.
Bayu mengaku, uang yang diterima dirinya sebesar Rp 3 juta dipakai untuk membeli baju dan celana serta makan ketika dalam masa pelarian. Saat tertangkap oleh Polres Bojonegoro di Kabupaten Pasuruan, sisa uang Bayu hanya Rp 400 ribu.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, hari Rabu (20/04) dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ver/moha)