Besok, Kemenag Mulai Memberlakukan Aturan Baru Pendaftaran Haji
Minggu, 17 April 2016 16:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Mulai 18 April besok, Kementerian Agama RI memberlakukan dua aturan baru terkait ibadah haji. Aturan baru itu tentang pembatasan waktu pendaftaran haji bagi orang yang pernah haji dan usia minimal anak mendaftar haji.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Bojonegoro Wakhid Priyono, mengatakan, dua aturan itu sudah lama dibahas di Kementerian Agama. Hanya saja, selama ini belum dituangkan dalam bentuk peraturan. "Dan, mulai 18 April aturan baru itu akan diberlakukan," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Jumat (15/04) lalu.
Wakhid menjelaskan, bagi pendaftar haji kedua kali atau kesekian kali akan terkena aturan pembatasan interval waktu pendaftaran. Mereka yang ingin naik haji lagi, kalau hendak mendaftar, harus menunggu setelah 10 tahun. Selama ini banyak orang berangkat haji berkali-kali mendaftar lagi. "Hal ini dianggap salah satu faktor penyebab lamanya antrean haji di Indonesia. Sehingga, harus ada pembatasan," jelasnya.
Selain itu, imbuhnya, usia anak yang mendaftar haji juga dibatasi. Batasan umur minimal 12 tahun, jika dibawahnya belum boleh mendaftar haji. Selama ini, banyak orangtua yang mendaftarkan haji anaknya pada usia dibawah itu, bahkan masih balita. “Harapannya, jika mereka dewasa, kelak bisa langsung berangkat haji. Karena antrean haji saat ini cukup lama, yaitu 20 tahun,” kata Wakhid.
Wakhid menambahkan, mendaftarkan anak yang belum memiliki niatan haji malah memperpanjang daftar antrean haji. Karena itu Kemenag membatasi usia mendaftar haji. “Namun, jika mendaftar sebelum tanggal 18 April tetap diperbolehkan. Setelah itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (mol/tap)





































