Polisi Tangkap Seorang Pengedar Carnophen di Tuban
Rabu, 20 April 2016 13:00 WIBOleh Sindi Fatikasari
Oleh Sindi Fatikasari
Tuban - Upaya jajaran Polres Tuban dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang (Narkoba) terus digencarkan. Selasa (19/4) kemarin, sekira pukul 09.00 WIB, Unit IV Sat Intelkam Polres Tuban berhasil mengamankan A (26), warga Jalan Ronggolawe Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tuban, yang tertangkap basah melakukan transaksi penjualan obat terlarang jenis carnophen.
Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Nur Sento, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada anggota Sat Intelkam Polres Tuban, yang menginformasikan bahwa di warung milik Bambang Sumantri yang berlokasi di parkiran bus pariwisata Kebonsari Tuban, telah berlangsung transaksi penjualan obat terlarang.
Selanjutnya petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati pengedar sedang melakukan transaksi penjualan obat terlarang jenis Carnophen. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tuban.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, kasusnya ditangani Sat Narkoba Polres Tuban" terang AKP Nur Sento kepada beritabojonegoro.com (BBC), Rabu 920/04).
Barang bukti yang diamankan berupa pil carnophen sebanyak 1.004 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1,7 juta. Pelaku disankakan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kasus ini tengah dalam proses pengembangan oleh petugas. (sin/moha)































.md.jpg)






