Pemuda Rengel Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi
Kamis, 21 April 2016 09:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Rengel - Seorang pemuda asal Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban diamankan oleh Kepolisian Sektor Rengel. Pemuda yang hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas satu di salah satu SMK di Kecamatan Rengel itu ditangkap polisi setelah kedapatan menjual obat-obatan terlarang jenis pil koplo.
Sebanyak 215 butir obat terlarang pil koplo diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Rengel dari tangan seorang pemuda asal Dusun Beron Desa Punggulrejo Kecamatan Rengel, AR (20). Pil koplo bertuliskan Zenith tersebut telah dijual bebas oleh AR tanpa disertai ijin edar.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Rengel AKP Musa Bachtiar, menyebutkan bahwa sejak Minggu (19/04) sore sekira pukul 15.30 WIB, tersangka ditangkap oleh petugas karena terbukti telah menjual carnopen tersebut tanpa izin. Tersangka menjual pil-pil terlarang tersebut dengan sasaran teman-temannya sesama pelajar dan orang yang membutuhkan. "Tersangka diamankan saat sedang menjual atau mengedarkan obat sejenis pil koplo," ujar AKP Musa Bachtiar.
Kepada polisi, AR mengaku, pil koplo tersebut dibeli dengan harga Rp 400.000 per 216 butir. AR mengaku membeli pil tersebut dari orang lain yang tidak dikenal namanya yang tinggal di daerah Gang Sadar Tuban. Kemudian diedarkan atau dijual kepada pelanggan dengan harga Rp 460.000 untuk 215 butir. Ketika tertangkap pil koplo yang dibungkus menggunakan dua buah plastik warna putih tersebut disimpan dalam sebuah tas warna coklat milik tersangka.
Selain menyita pil koplo sebanyak 215 butir, polisi juga mengamankan sisa uang hasil penjualan pil senilai Rp 5.500. Selanjutnya langsung membawa tersangka ke Polsek Rengel berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanju. "Sampai malam ini masih dalam proses penyidikan, dan pengembangan kasus," ungkap Kapolsek Rengel saat dihubungi BBC melalui telepon.(lyn/kik)































.md.jpg)






