Tunjangan Guru Inpassing di Kemenag Baru Cair Akhir Tahun
Sabtu, 23 April 2016 09:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Kantor Kementerian Agama (Kemanag) Bojonegoro masih belum bisa mencairkan tunjangan guru inpassing. Sebab, hingga kini petunjuk teknis (juknis) pencairan tunjangan tersebut masih belum diterima.
Kasi Pendidikan Madarasah (Penma) Kemenag Bojonegoro Yasmani, mengatakan, sebenarnya dana sudah turun di Kemenag, namun karena belum ada juknis dari Pusat, pencairan belum bisa dilakukan. "Dana tunjangan sudah turun pada kami. Tapi kami masih belum bisa mencairkannya," tuturnya.
Dia memastikan juknis tersebut akan segera turun dan tunjangan cair turun tahun ini. "Turunnya dipastikan tahun ini, tepatnya kapan masih belum jelas," ungkapnya.
Jumlah guru yang diajukan inpassing atau penyetaraan status dengan PNS oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro mencapai 1.103 orang.
Yasmani menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 disebutkan bahwa tunjangan guru inpassing diberikan mulai 1 Januari 2015. Tetapi, hingga kini tunjangan masih belum cair, karena selama 2015 itu anggaran dari pusat belum turun. "Anggaran baru turun tahun ini," terangnya.
Ditambahkan, pengajuan SK Inpassing tersebut sudah dilakukan sejak 2011 silam. Bahkan, SK juga sudah turun sejak 2012. Namun, baru tahun ini Irjen Kemenag melakukan verifikasi penerima SK inpassing tersebut. "Jadi, pusat ingin memastikan bahwa yang menerima tunjangan itu benar-benar memenuhi syarat," jelasnya.
Sebelumnya, dari jumlah 1.103 guru yang diajukan SK Inpassing, baru 930 guru yang dinyatakan layak menerima SK. Hal itu disebabkan beberapa hal, misalnya nama yang tidak sesuai dengan SK, atau sertifikat dan SK mengajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidikan.
Mereka masih diberikan kesempatan untuk melakukan revisi lagi. Verifikasi tersebut harus dilakukan secepatnya. Sebab, tahun ini anggaran untuk tunjangan inpassing sudah turun di Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). (mol/moha)
Foto ilustrasi. Sumber:berdikari.com





































