Polsek Padangan Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan
Selasa, 26 April 2016 14:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Padangan - Setelah berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kepolisian Sektor Padangan melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"Tersangka perkara pencurian sepeda motor TKP Desa Kuncen terjadi bulan Februari lalu, dan tertangkap pada bulan Maret. Hari ini kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Padangan Bripka Jaswadi kepada beritabojonegoro.com, Selasa (26/04).
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim, tersangka yang diketahui bernama S (39), warga Dusun Tambakampel, Desa Tambahrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, itu tertangkap bulan Maret. Tersangka diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan pasca laporan korban pencurian, Hendra Susanto (25), warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
"Setelah kita lakukan olah TKP dan kita dapatkan rekaman CCTV, selanjutnya kita lidik berdasarkan petunjuk rekam CCTV dan informasi dari masyarakat," jelas Bripka Jaswadi.
Dari rekaman CCTV diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan kendaraan jenis matic dalam melaksanakan aksinya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan pelaku hingga kemudian terbukti dan dilakukan penangkapan.
"Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku S tersebut di rumahnya, dan berhasil mengamankan BB (barang bukti) sepeda motor yang digunakan untuk sarana pelaku, serta uang hasil penjualan sepeda motor yang dicuri," ungkapnya.
Setelah ditangkap, pelaku dititipkan di ruang tahanan Lembaga Permasyarakaan (Lapas) Bojonegoro. Selasa hari ini, seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk dilanjutkan proses persidangan."Kita serahkan ke Kejari untuk proses selanjutnya," kata Kanit Reskrim Polsek Padangan.
Secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro Adi Fachrudin, membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti perkara curanmor tersebut dari Polsek Padangan. "Kami sudah terima, selanjutnya akan kami proses agar segera bisa melaksanakan sidang. Untuk tersangka masih akan dititipkan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari," ujarnya. (lyn/tap)






































