Polisi Amankan Seorang Pelaku Judi Remi di Malo
Selasa, 26 April 2016 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Polisi terus melakukan upaya serius memerangi salah satu penyakit masyarakat (pekat) yakni perjudian. Hanya saja, meski berulang kali dilakukan penangkapan, pelaku perjudian tidak juga jera. Terakhir, Senin (25/04) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB petugas Satuan Reskrim Polres Bojonegoro kembali meringkus seorang pelaku judi remi di sebuah warung kopi Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro.
Kepada beritabojonegoro.com, di Mapolres Bojonegoro, Selasa (26/04), Kasubag Humas Polres AKP Suyono menerangkan, proses penggerebekan oleh petugas Sat Reskrim tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada permainan judi remi di Desa Ketileng, Kecamatan Malo.
"Usai menerima laporan tersebut petugas melakukan lidik di lokasi dan diketahui benar ada perjudian remi di sana," jelasnya.
Selanjutnya petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KR, warga Desa Ketileng, dan barang bukti 1 set kartu remi, serta uang tunai senilai Rp 52.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres.
"Sementara itu dua pelaku lain berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan, namun petugas kepolisian telah mengantongi nama-nama mereka," pungkasnya. (pin/tap)































.md.jpg)






