Seragamkan Administrasi, Dinas Koperasi Adakan Bimbingan
Selasa, 25 Agustus 2015 19:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Dalam rangka menyeragamkan manajemen dan tata administrasi pengurus koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bojonegoro mengadakan bimbingan penyusunan Anggaran Dasar dan Peraturan Khusus tentang penggajian bagi pengurus koperasi, siang tadi (Selasa, 25/8).
Bimbingan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di gedung pertemuan KPRI Berdikari, Jalan Panglima Polim No. 44 Bojonegoro. Kegiatan ini mendatangkan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Jawa Timur, sebagai narasumber.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro, Suharto, dalam sambutan pembuka acara ini menerangkan bahwa kegiatan ini dalam upaya memberikan bimbingan penyusunan anggaran dasar dan peraturan khusus tentang penggajian pengurus koperasi.
"Ini berpedoman pada payung hukum tertinggi UU nomor 25 tahun 1995 tentang Koperasi. Yang di dalamnya dijelaskan pula tentang jati diri koperasi, yakni dibentuk dari anggota dan untuk anggota," kata Suharto, yang baru kemarin menjabat sebagai Kepala Dinas.
Sebagaimana disampaikan, bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dasar hukum koperasi adalah anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
Bimbingan yang diikuti oleh pengurus koperasi dari Bojonegoro, Tuban dan Lamongan ini berjalan dengan tertib dan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. (lyn)






































