Asyik Main Remi di Warung Kopi, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 26 April 2016 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tuban-Petugas dari Satuan Reskrim Polres Tuban menangkap pelaku judi remi di sebuah warung kopi di Desa Jumok Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, petang hari ini, Selasa (26/04) sekira pukul 18.00 WIB. Tiga orang pelaku diamankan di Mapolres Tuban, dan satu lainnya berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharta SH mengatakan para pelaku sedang asyik bermain judi saat petugas menangkap mereka. Kepada beritabojonegoro.com (BBC), AKP Suharta menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi di warung tersebut. Tidak menunggu lama, petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Penggerebekan di warung kopi ini atas informasi warga yang sudah sekian lama resah terhadap aktivitas perjudian yang hampir setiap hari digelar. Tiga pelaku berhasil kami tangkap, satu berhasil kabur,” terang AKP Suharta, Selasa (26/04).
Masih kata AKP Suharta, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. “Ketiganya sudah kami lakukan penahanan beserta barang bukti berupa uang tunai 500 ribu rupiah, dua set remi dan 3 bungkus rokok,” kata AKP Suharta. (her/moha)































.md.jpg)






