Dinas Perhubungan Gelar Rapat Penetapan Tarif Angkutan
Rabu, 27 April 2016 12:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat terkait penetapan tarif angkutan kota dan angkutan desa seiring dengan penurunan BBM tahun 2016, hari ini Rabu (26/04) di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, (26/4).
Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar memberikan keterangan kepda beritabojonegoro.com (BBC), kegiatan ini merupakan jawaban dari isu penurunan tarif angkutan umum setelah adanya penurunan harga minyak dunia. Berdasarkan surat edaran dari Menteri Perhubungan nomor 15 tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi. Maka sebagai acuan besaran penurunan tarif.
“Kementrian perhubungan mulai tanggal 7 April 2016 memberlakukan tarif sebesar 3,5% untuk tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Sedangkan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sebesar 3,38%,” kata Iskandar, Rabu (26/04).
Iskandar melanjutkan, berdasarkan peraturan Gubernur Jatim nomor 27 tahun 2016 tanggal 6 April 2016 tentang tarif jarak batas dan batas bawah Angkutan Penumpang Antar akota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi menggunakan mobil bus umum di Jatim.
Sebagai contoh untuk tarif lyn A dengan rute Terminal Rajekwesi-Jalan Monginsidi-Taman Rajekwesi, tarif awal Rp3.000, penurunan (-3,5%) menjadi Rp2.895. Sedangkan untuk pelajar tarif awal Rp 1.500, (-3,5%) jadi 1.447,5 dan usulan 1400.Usulan tersebut bisa di sesuaikan apabila dirasa kurang dari sisi operator.
“Penyesuaian tarif ini sudah diatur dalam Permendagri. Sehingga pihak Dinas terkait sering kejar-kejaran dengan harga minyak terkait penyesuaian tarif ini,” terang Iskandar.
Untuk angkutan penumpang umum angkutan Kota, angkutan Pedesaan dan mobil penumpang umum (MPU) keputusan penyesuaian tarif ada pada peraturan Bupati, sehingga apabila usulan tersebut disetujui maka akan segera dicantumkan dalam Perbup. (mol/moha)































.md.jpg)






