Main Remi di Rumah Kosong, Empat Warga Diciduk Polisi
Selasa, 10 Mei 2016 16:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Baureno - Tertangkap tangan saat tengah asyik berjudi, 3 orang warga Kecamatan Baureno dan seorang warga Kecamatan Kepohbaru diamankan polisi, Senin (09/05) siang. Keempatnya ditemukan tengah bermain judi jenis remi di rumah kosong kemudian ditangkap dan diangkut ke Mapolres Bojonegoro.
Penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat. Kemudian Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Bojonegoro melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan 4 warga tersebut sekitar pukul 12.15 WIB.
Mereka yang diamankan adalah IS (51), asal Desa Betet, Kecamatan Kepohbaru, HM (51) asal Dusun Karan, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, MS (46), asal Dusun Caduk, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, dan KS (44), warga Dusun Rakas, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno.
"Keempatnya diamankan karena melakukan perjudian di sebuah rumah kosong milik warga di Desa/ Kecamatan Baureno," terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH kepada beritabojonegoro.com.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, selembar tikar yang digunakan alas duduk, dan uang tunai senilai Rp 120 ribu. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro," imbuh Kasat Reskrim.
Keempat warga tersebut melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 15 juta. (lyn/tap)































.md.jpg)






