Berkas Lengkap, Polsek Kota Limpahkan Kasus Pencurian di Pasar Kota ke Kejaksaan
Selasa, 10 Mei 2016 19:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Berkas perkara kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tersangka seorang kakek asal Probolinggo, yang telah ditahan oleh Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Bojonegoro sejak Maret lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Senin (09/05) kemarin.
Berdasarkan informasi dari Kepolisian Sektor Kota Bojonegoro, berkas perkara curat sesuai laporan kepolisian LP/05/III/2016, dengan tersangka K (64), asal Desa/ Kecamatan Kanigaran Kabupaten Probolinggo, dengan tempat kejadian (TKP) Pasar Kota Bojonegoro, berkasnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro sekira pukul 10.00 WIB, Senin (09/05) kemarin.
"Tersangka K dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari, kemarin," ujar Iptu Bambang Ady Tenggani, Kanit Reskrim Polsekta Bojonegoro, Selasa (10/05).
Berdasarkan informasi yang dihimpun beritabojonegoro.com (BBC), diketahui pada 24 Maret 2016 lalu, sekira pukul 04.30 WIB, tersangka ditangkap oleh Kepolisian saat melakukan pencurian pada sebuah toko baju di los C nomor 11-12 milik Muhyidin, yang berada di dalam pasar kota Bojonegoro. Tersangka bersama satu tersangka lainnya, Y (DPO), masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok roling dor.
"Pada saat melakukan aksi tersangka terpergok oleh penjaga pasar, kemudian tersangka Y melarikan diri dan meninggalkan tersangka K yang sudah berada di dalam toko untuk mencuri baju-baju, kemudian tersangka K berhasil ditangkap," terang Kanit Reskrim kepada BBC.
Dari situlah kemudian, tersangka K ditangkap dan diserahkan ke Polisi beserta barang bukti berupa sebuah kunci roda besi, sebuah besi betel pipih, sebuah tas pinggang, sebuah gembor DIOR, empat buah karung plastik dan sebuah mobil rental plat Surabaya merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik nopol L 1054 OZ yang digunakan tersangka melangsungkan aksinya
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Adi Fakhrudin, SH, MH, selaku yang menangani perkara kasus tersebut, membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
"Kami sudah terima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, untuk barang bukti kami amankan di kantor Kejari, sementara tersangka kami titipkan di Lapas Bojonegoro," terang Adi Fakhrudin, Selasa (10/05).
Adi menjelaskan, dalam hal ini, tersangka K dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (lyn/moha)































.md.jpg)






