Lagi, Dua Pengecer Judi Togel Diringkus Polisi
Selasa, 10 Mei 2016 21:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro tak henti melakukan pemberantasa penyakit masyarakat yang masih melekat. Perjudian, salah satunya, mengharuskan petugas kepolisian bekerja ekstra untuk membuat pelakunya jera.
Setelah pada Senin (09/05) siang Satuan Reskrim Polres Bojonegoro menangkap empat orang pelaku judi jenis remi di Kecamatan Baureno, pada sorenya dua pengecer judi jenis togel juga diamankan. Masing-masing dari Kecamatan Kapas dan Sugihwaras.
Senin (09/10), sekira pukul 14.00 WIB, Polisi meringkus ST (31), warga Desa Bangilan Kecamatan Kapas setelah terbukti menjadi pengecer judi togel di Kecamatan setempat. Pelaku diamankan di rumahnya sendiri.
Adapun barang bukti penangkapan yang berhasil diamankan oleh polisi adalah sebuah HP merek Nokia warna hitam yang berisi sms nomor togel, sebuah HP merek Sony Erricson hitam yang berisi sms nomor togel, sebuah buku rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
Kemudian menyusul pada pukul 17.00 WIB, seorang lelaki juga seorang pengecer judi togel, HR (30), asal Desa Panemon Kecamatan Sugihwaras juga berhasil diamankan polisi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di rumah pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan HP merek Nokia warna biru.
"Kedua tersangka dan barang bukti masing-masing TKP juga sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro," ujar AKP Sujarwanto SH, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
Kepada beritabojonegoro.com (BBC), AKP Sujarwanto mengungkapkan, penangkapan pelaku perjudian ini, selain sebagai upaya penegakan hukum untuk memberantas penyakit masyarakat, juga merupakan upaya untuk membuat masyarakat jera. "Agar masyarakat jera sehingga tidak lagi melakukan perjudian," ungkapnya. (lyn/moha)
Keterangan Foto. Pengecer togel di Kapas (baju merah), pengecer togel di Sugihwaras (kaos kuping)































.md.jpg)






