Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Curanmor di Kudus
Kamis, 12 Mei 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil meringkus satu orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka yang sudah menjadi buronan polisi sejak April lalu itu ditangkap di tempat persembunyiannya, Perumahan Terban Indah, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada Selasa (10/05) malam.
Menurut informasi dari pihak Kepolisian, tersangka berinisial MR, warga Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap pukul 23.50 WIB. "Tersangka ditangkap di Kabupaten Kudus oleh Tim Reskrim pada Selasa malam," ujar AKP Suyono, Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono kepada beritabojonegoro.com, Kamis (12/05).
Tersangka MR menjadi buronan karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi secara berkala. "MR melakukan pencurian ranmor di TKP Dander dan Kalitidu, saat ditinggal kerja di sawah dengan mengunakan kunci T," imbuh AKP Suyono.
Dia menambahkan, tersangka melakukan aksi pencurian pertama di daerah persawahan Desa Mojoranu Kecamatan Dander pada Rabu, 13 April lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Selang tiga hari Kemudian berlanjut dengan aksi pencurian kedua di wilayah persawahan Kecamatan Kalitidu pada Jumat, 16 April.
"Untuk saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Suyono.
Akibat aksi kriminalnya tersebut, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (lyn/tap)































.md.jpg)






