Seorang Pencuri Accu di Kedewan Diamankan Polisi
Selasa, 17 Mei 2016 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kedewan - Seorang pria paruh baya asal Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Selasa (17/05) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, diamankan di Markas Kepolisian Sektor Kedewan, Polres Bojonegoro. Pasalnya, pria yang berinisial S (35) ini tertangkap basah oleh warga tengah mencuri 2 unit accu mobil operasional sumur minyak Dangilo.
Menurut keterangan saksi Suparji (45) dan Endri Suyono (25), keduanya warga Desa Hargomulyo, aksi pencurian terjadi Senin (16/05) malam sekira pukul 23.30 WIB. Ketika itu pelaku S mengendarai sepeda motor Supra Fit bernomor polisi K 3673 FN berjalan menuju lokasi sumur minyak tua Dusun Dangilo, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan.
Sesampainya di lokasi sumuran Dangilo, pelaku melakukan aksinya dengan membongkar 2 unit accu di mobil operasional sumuran. Saat 2 accu itu dinaikkan ke sepeda motor, aksinya dipergoki warga setempat yang sedang berjaga. "Ketika ketahuan, pelaku berusaha melarikan diri dengan meninggalkan accu yang dicurinya," ujar Suparji.
Namun warga yang tengah marah tetap saja mengejarnya. Akhirnya, pelaku S dapat ditangkap warga. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku pun diseret dan diserahkan ke Polsek Kedewan.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti 2 unit accu ukuran 70 Ampere dan sepeda motor Supra Fit sudah diamankan di Polsek Kedewan," ujar Kapolsek Kedewan AKP Sukirman kepada beritabojonegoro.com.
Hingga berita ditulis, pelaku S masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kepolisian. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (her/tap)
*) Ilustrasi dari tribunnews.com































.md.jpg)






