Main Judi Dadu, Dua Warga Kapas Diamankan Polisi
Jumat, 20 Mei 2016 19:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kapas - Satuan Reskrim Polres Bojonegoro menangkap pelaku judi dadu di wilayah hukum Polres Bojonegoro, kemarin lusa, Rabu (18/05). Penangkapan itu menyusul adanya laporan dari warga tentang terjadinya perjudian di wilayah Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas.
Para pelaku, SP (47) warga Desa Tapelan Kecamatan Kapas, dan AJ (24) warga DesaTanjungharjo Kecamatan Kapas sedang berada di lokasi kejadian saat penangkapan dilakukan oleh petugas, tepatnya di tepi jalan Dusun Karang Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas.
"Keduanya merupakan warga Kecamatan Kapas, diamankan petugas saat sedang melakukan perjudian jenis dadu," terang Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim pada saat penangkapan adalah uang tunai sebesar Rp415.000, satu buah tempurung kelapa yang digunakan mengocok dadu, satu buah lepek alas mata dadu, tiga buah mata dadu serta 1 lembar beberan bergambar mata dadu angka 1 sampai 6.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut," ungkap AKP Suyono.
Kedua tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro. Keduanya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (lyn/moha)































.md.jpg)






