Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS Menunggu Juknis
Senin, 06 Juni 2016 08:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyiapkan anggaran Rp90,8 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi 11.455 pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Namun pencairan gaji ke-13 dan ke-14 itu masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat. “Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 baru bisa dilakukan setelah ada juknis. Sampai saat ini juknis belum juga turun,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (BPKKD) Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Suyuthi.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Bambang Brodjonegoro mengatakan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 akan dipisahkan dengan pencairan gaji ke-13. Rencananya, THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan pada bulan Juni sementara gaji ke-13 dibayarkan pada Juli 2016.
Sedangkan Ibnu memperkirakan pencairan gaji ke 14 pada pertengahan puasa berarti pada bulan Juni, sedangkan untuk gaji ke 13, satu atau dua minggu setelah gaji ke 14.
"Gaji ke 14 akan lebih dulu cair, dikarenakan difungsikan untuk PNS menghadapi Lebaran. Sedangkan gaji ke 13 untuk membantu PNS dalam menyekolahkan anaknya," jelasnya. (ver/kik)






































