Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Dilarikan ke Rumah Sakit
Sabtu, 18 Juni 2016 14:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kalitidu - Seorang pengendara sepeda motor menabrak truk yang sedang parkir di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, turut wilayah Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (18/06) pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Diduga pengendara tersebut lelah serta mengantuk saat berkendara di jalan raya.
Menurut keterangan saksi Asrap (48), asal Desa Ngringinrejo RT 11 RW 5 Kecamatan Kalitidu, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saat kendaraan truk warna hijau dengan nomor polisi S 3657 UA yang dikemudikan Arifin (38), berjalan dari arah barat ke timur. Truk tersebut tiba-tiba mengalami pecah ban lalu terhenti agak di tengah jalan.
Untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya, tidak lupa sopir dan kernet truk memasang kerucut lalu lintas (crone) dan ban bekas di belakang truk, serta menyalakan lampu tanda peringatan. Setelah itu kernet truk mulai kerja mengganti ban yang pecah.
Beberapa saat kemudian, tiba-tiba terdengar suara benturan keras dari bak belakang truk. Setelah dilihat ternyata ada pengendara motor Supra X dengan nomor polisi AE 3594 EY, yang diketahui bernama Dewanta Firdaus, telah menghantam pintu belakang bak truk. Korban terluka dan motornya bagian depan ringsek.
"Sepertinya pengendara Supra kurang konsentrasi dan mengantuk sehingga tidak mengetahui ada truk yang sedang parkir," ujarnya.
Akibat laka lantas tersebut pengendara motor mengalami luka dan segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro oleh kernet truk.
Pada saat kejadian, sopir truk tidak berada di tempat. Dia sedang membeli ban di bengkel. "Saya sedang ke bengkel terdekat untuk beli ban, tiba-tiba ditelepon kalau truk saya ditabrak sepeda motor," terang Arifin, sopir truk.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bojonegoro IPDA Mukari, mengatakan, kecelakaan ini telah ditangani Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bojonegoro. Sekarang, barang bukti berupa kendaraan truk serta sepeda motor telah diamankan di Mapolres Bojonegoro.
"Kerugian materi dalam kejadian ini diperkirakan Rp 500 ribu, dan pengendara bisa dikenai pasal 310 ayat 2 Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009," jelasnya.
IPDA Mukari juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar berhati-hati saat berkendara. Tetap utamakan keselamatan, jaga kesehatan tubuh selama berkendara. "Sebaiknya berhenti jika kondisi tubuh kurang fit. Kondisi jalan yang bagus juga mengakibatkan pengendara melaju dengan kecepatan tinggi. Sebaiknya memang berhati-hati demi keselamatan," pesannya. (pin/tap)
*) Foto truk yang ditabrak korban