Layanan Aduan Polres Bojonegoro
Kapolres Tanggapi Aduan Warga Desa Katur Kecamatan Gayam
Senin, 20 Juni 2016 20:00 WIBOleh Humas Polres
Oleh Humas Polres
Gayam - Setelah membuka layanan pengaduan masyarakat dengan memberikan nomor telepon pribadi 08123481998, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro kerap mendapatkan pesan SMS berisi aduan dari warga masyarakat. Kapolres pun berusaha menanggapi semua aduan itu. Terbaru yang ditanggapi adalah pesan aduan dari warga masyarakat Desa Katur, Kecamatan Gayam.
Dua hari lalu, warga Desa Katur mengirim pesan aduan kepada Kapolres Bojonegoro tentang adanya pesta minuman keras (miras) di sebuah warung di desa setempat. Kapolres segera memerintahkan Polsek Gayam untuk melakukan patroli dan pengecekan pada warung yang dilaporkan. Apakah benar menjual miras dan kerap ada pesta miras.
Anggota Polsek Gayam segera meluncur ke lokasi warung dimaksud. Dari hasil pengecekan ternyata di warung milik Suparlan dan Siti Isaroh itu tidak menjual miras, seperti yang dilaporkan warga. Namun, terkait pesta miras memang benar terjadi. Pesta miras itu dilakukan 6 pemuda pada Sabtu, 18 Juni, sekira pukul 11.00 WIB, di belakang warung rica-rica mentok. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, pesta miras pindah tempat dan dilanjutkan di depan warung.
Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa warung yang dilaporkan memang tidak menjual miras. "Para pemuda yang nongkrong di warung tersebut membeli miras dari luar Kecamatan Gayam dan meminum di warung itu," terangnya, Senin (20/06).
AKP Wiwin Rusli selanjutnya berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta miras di bulan Ramadan. Selain itu juga memberi penekanan kepada semua pemilik warung, agar selama Ramadan tidak lagi menjual miras. "Jika kami temukan ada warung yang jual miras di bulan suci ini, maka akan kami tindak tegas," tegasnya.
Dia juga menyampaikan kepada masyarakat Gayam, apabila melihat ada pemuda melakukan pesta miras segera lapor ke Polsek. (hum/tap)