Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook
Hari Ini Memasuki Sidang Putusan
Selasa, 21 Juni 2016 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dengan terdakwa KZ, Selasa (21/06) siang ini, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (16/06) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi menuntut terdakwa dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dengan berbagai pertimbangan, pihak JPU menuntut terdakwa KZ dengan hukuman 7 bulan kurungan. selanjutnya sidang diteruskan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Majelis hakim sudah memberikan pilihan kepada PH terdakwa, apakah menyampaikan pembelaan secara tertulis atau lisan. Rupanya PH terdakwa memilih menyampaikan langsung secara lisan.
"Setelah Kamis kemarin sidang tuntutan, Penasihat Hukum terdakwa memilih langsung menanggapi pembelaan secara lisan, jadi hari ini sidang putusan," ujar Jaksa Penuntut Umum Dekry Wahyudi kepada beritabojonegoro.com, Selasa (21/06).
Sementara itu pihak pelapor Imam WS, saat dikonfirmasi terkait sidang putusan hari ini, menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum dan majelis hakim. Dia berharap, kasus semacam ini mampu menjadi pelajaran bagi banyak pihak terutama masyarakat luas agar lebih berhati-hati menulis di media sosial.
"Semoga keputusan hakim yang terbaik, bisa menjadi pelajaran bagi semua masyarakat," ujarnya. (pin/tap)