THR Bagi PNS Cair Bulan Ini, Gaji Ke-13 Cair Juli Nanti
Kamis, 23 Juni 2016 13:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Petunjuk teknis (juknis) pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akhirnya turun. Seperti dilansir sejumlah media nasional, Menteri Keuangan Bambang S Brodjonegoro menyatakan, pencairan gaji ke-13 dan THR untuk Pegawai Negeri, Polri, dan TNI mulai dilakukan pada Kamis (23/06) ini. Pencairan dilakukan secara bertahap sampai pertengahan bulan depan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Bojonegoro Ibnu Soeyoethi, menyebutkan, juknis pencairan gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2016 tertanggal 17 Juni tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas kepada Pegawai Negeri, Polri dan TNI. Sedangkan, juknis pencairan THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tertanggal 17 Juni tentang pemberian tunjangan hari raya kepada Pegawai Negeri, Polri dan TNI.
"Berdasarkan dua peraturan tersebut, maka pembayaran THR dilakukan pada bulan Juni ini. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada Juli mendatang," ungkap Ibnu kepada beritabojonegorocom, Kamis (23/06).
Masih menurut Ibnu, jumlah THR yang dibagikan sebesar gaji pokok bulan Juni. Sedangkan gaji ke-13 sebesar gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan. "Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, sebelum dikenakan potongan iuran dan pajak," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 90,8 miliar. Anggaran ini khusus untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS di lingkungannya yang berjumlah 11.455 orang. (ver/tap)






































