Satu Warga Trucuk Diamankan Polisi Karena Judi Togel
Sabtu, 25 Juni 2016 14:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resor Bojonegoro kembali menciduk seorang pelaku judi togel di Kecamatan Trucuk. Pelaku saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro sejak Kamis (24/06) lalu.
Berbekal informasi dari masyarkat tentang adanya aktivitas perjudian di kawasan TPA Kalisari, petugas Satreskrim pun mengadakan penyelidikan. Hasilnya, benar di lokasi tersebut didapati seorang warga yang tengah melakukan transaksi tombokan togel. Oleh polisi pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bojonegoro. Pelaku berinisial MR (30), seorang pekerja swasta yang beralamat di Jalan Lettu Sucipto, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, kepada beritabojonegoro.com, menuturkan, tersangka diamankan petugas beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 83.000, dan 2 unit HP berisi titipan nomor togel.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro sejak Kamis lalu. Selanjutnya akan diproses untuk menjalani prosedur hukum dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap AKP Sujarwanto.
Saat ini tersangka sudah mendekam di dalam ruang tahanan Polres Bojonegoro dan terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (lyn/tap)
*) Foto Kasat Reskrim Polres Bojonegoro