Minta Antar Pulang ke Rumah Orang Tua, Perempuan Bersuami Diperkosa Tetangga
Sabtu, 25 Juni 2016 19:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Baureno - Seorang pria paruh baya diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Baureno setelah dilaporkan oleh perempuan bersuami asal Kecamatan Kepohbaru lantaran telah memerkosa dirinya di tengah daerah persawahan Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, pada Jum'at (24/06) malam.
NF (22), perempuan tersebut, adalah warga asal Dusun Traseh Desa Bayemgede Kecamatan Kepohbaru. NF melaporkan K alias Pakde (50), warga Dusun Pagak Desa Sugihwaras Kecamatan Kepohbaru, yang tak lain adalah tetangga korban. K dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap NF pada Selasa (21/06) malam, disaat NF meminta sang tetangga itu untuk mengantarkannya pulang ke rumah orang tuanya.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun oleh BBC, sapaan akrab beritabojonegoro.com, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (21/06) malam. Bermula ketika korban NF bertengkar hebat dengan suaminya di rumah di Kecamatan Baureno. Kemudian korban memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bayemgede Kecamatan Kepohbaru.
Korban keluar dari rumah dan menunggu ojek di sebuah pangkalan depan sebuah kios. Tak disangka korban bertemu dengan tersangka K, yang juga adalah tetangga korban. Kemudian korban meminta tersangka untuk mengantarnya pulang ke Kepohbaru, ke rumah orang tuanya. Namun malangnya korban malah diperkosa di tengah sawah dalam perjalanan ke Kepohbaru itu.
Kapolsek Baureno, AKP Mashadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pemerkosaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut pada Jum'at (24/06) kemarin.
"Korban diperkosa di TKP jalan persawahan turut Desa Sraturejo Kecamatan Baureno. Ketika itu korban meminta tersangka mengantarkannya pulang ke rumah orang tua di Kecamatan Kepohbaru. Namun dalam perjalanan korban diajak melewati jalan yang lebih jauh dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka," terang AKP Mashadi.
AKP Mashadi mengungkapkan bahwa tersangka tak lain adalah tetangga korban sendiri. Korban yang habis bertengkar dengan suami kemudian meminta tolong tersangka untuk diantar ke rumah orang tuanya. "Modusnya tersangka memaksa korban untuk bersetubuh di tempat gelap dan sepi," ujar Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro. Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Vit Nopol S 2553 JJ, yang digunakan oleh tersangka untuk membonceng korban. "Akibat perbuatan bejat tersangka, tersangka dijerat pasal 285 KUHP dan diancam hukuman penjara 12 tahun," pungkas AKP Mashadi. (lyn/moha)