92 Napi Lapas Bojonegoro Diajukan Dapat Remisi
Rabu, 29 Juni 2016 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Sebanyak 92 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Bojonegoro telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk mendapatkan remisi pada momen hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.
Dari total 272 penghuni lapas Bojonegoro, ada 92 napi yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi di hari raya. Semuanya sudah diusulkan dan selanjutnya pihak Lapas menunggu jawaban apakah pengajuan tersebut dikabulkan atau tidak.
Kasi Binadik Lapas Bojonegoro Kusdwi Awantadi mengatakan, dari 92 narapidana tersebut untuk Remisi Khusus (RK1) yaitu narapidana kasus korupsi dan Narkoba sebanyak 2 orang. Sedangkan untuk RK2 atau narapidana yang bisa langsung bebas sebanyak 2 orang.
“Sudah diusulkan tapi SKnya belum turun, untuk 92 napi RK1 2 orang dan RK2 juga 2 orang," ujar Kusdwi Awantadi.
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.(pin/moha)