Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Kalitidu
Rabu, 29 Juni 2016 19:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kalitidu-Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan di Kalitidu, hari ini, Rabu (29/06) sekira pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku terbukti telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda asal Desa Grebekan RT 08 RW 04 Kecamatan Kalitidu, Didik Purwanto (23) saat sedang menjemput temannya yang sedang bersama kedua pelaku, pada dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Berdasar data yang dihimpun beritabojonegoro.com (BBC) dari Kepolisian, kejadian bermula saat Novi Putri (18) warga Desa Tulungagung Kecamatan Malo sedang mengadakan pesta minuman keras bersama kedua palaku, yakni JR (30) warga Desa Kunjang Kecamatan Kujang Kabupaten Kediri dan FS (25) warga Desa Tebon Kecamatan Diwek Kecamatan Jombang, di sebuah rumah di Dusun Clangap Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu.
Nah, saat itulah Didik bermaksud menjemput Novi yang tak lain adalah temannya. Namun nasib nahas dialami Didik. Kedua pelaku merasa tidak terima Novi dijemput oleh Didik. Akhirnya mereka menghajar Didik hingga mengalami luka-luka cukup serius. Saat ini, korban masih di RS Muhammadiyah Kalitidu.
Polsek Kalitidu yang menerima laporan pada pukul 11.30 WIB segera melakukan tindakan dengan mendatangi TKP dan memeriksa para saksi, Johan dan termasuk juga Novi. Sempat menjadi buron, akhirnya kedua tersangka pengeroyokan berhasil ditangkap di wilayah Kalitidu oleh unit Reskrim Polsek Kalitidu.
Kapolsek Kalitidu AKP Sugimat mengatakan, tak berselang lama kurang lebih dua jam setengah sejak dilaporkan, yakni sekira pukul 14.30 WIB kedua pelaku sudah bisa ditangkap. “Kedua pelaku sudah ditangkap. Saat ini masih diperiksa di Mapolsek Kalitidu. Sementara korban yang mengalami luka robek di tengkuk belakang dan tangan kirinya, saat ini masih dirawat di RS Muhammadiyah Kalitidu,” terang AKP Sugimat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi mengonfirmasi perihal penangkapan kedua pelaku kejahatan tersebut. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tak usah berpikir panjang bila mengetahui ada tindak kejahatan, agar segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Saat ini kedua pelaku sedang diminta keterangan di Mapolsek Kalitidu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula anggota bertindak,” kata Kapolres menegaskan, melalui sambungan telepon.
Kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.(her/moha)