Polsekta Amankan Pelaku Penggelapan Uang Hasil Jualan Toko Sepatu Stars
Rabu, 13 Juli 2016 22:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kepolisian Sektor Kota Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan sepatu di sebuah toko sepatu di Bojonegoro. Tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Poslek Kota Bojonegoro setelah tujuh bulan melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan selama tujuh bulan, akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan DH (30), warga Desa Kalirejo Kecamatan Bojonegoro. DH diamankan petugas atas dasar laporan kepolisian K / LP / 74 / XII / 2015 tertanggal 31 Desember 2015, oleh Sukrianto (36), warga Desa/ Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan lantaran menjadi pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan toko sepatu Stars Bojonegoro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun beritabojonegoro.com, penangkapan terhadap tersangka DH dilakukan oleh petugas Kepolisian Sektor Kota tersebut pada Rabu (13/07) pagi tadi. Tersangka diamankan setelah sempat bersembunyi tujuh bulan. "Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro," ungkap Kompol M Usman, Kapolsek Kota Bojonegoro.
Kompol M Usman mengungkapkan bahwa tersangka DH melakukan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan sepatu pada bulan Desember tahun lalu. "Ketika itu hendak dilakukan audit oleh pelapor, pelapor menyuruh terlapor untuk menyetorkan uang hasil penjualan sepatu di toko Stars Bojonegoro, selanjutnya terlapor ijin keluar utk mentransfer uang tersebut ke Bank, namun setelah ditunggu ternyata terlapor tidak kembali dan juga tidak menyetorkan uang tersebut, tersangka membawa kabur uang tersebut," terangnya.
Tersangka berhasil membawa kabur uang toko senilai Rp. 43.680.000 selama tujuh bulan. Hingga akhirnya Rabu pagi tadi petugas berhasil mengamankan tersangka. "Tersangka kabur, kemudian saat tersangka kembali ke rumah, petugas langsung mengamankan tersangka," ujar Kompol M Usman.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di dalam jeruji tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. (lyn/moha)