Komisi A Siapkan Perda Rekrutmen Direktur BUMD
Rabu, 02 September 2015 09:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro sedang menyiapkan regulasi untuk perekrutaan direktur utama (Dirut) badan usaha milik daerah (BUMD) di Bojonegoro.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun peraturan daerah (Perda) untuk mekanisme perekrutan direktur BUMD. Seperti, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Griya Dharma Kusuma (GDK), maupun PD Pasar.
"Selama ini kinerja direktur BUMD belum maksimal," kata politisi dari Partai Gerindra itu.
Dia menambahkan, dalam regulasi tersebut akan dibentuk tim independen untuk melakukan pengawasan pada semua BUMD yang berpotensi dapat mendongkrak pendapatan daerah.
"Selain itu, dengan adanya Perda maka perekrutan direktur BUMD bisa lebih transparan dan akuntabel," tegasnya.
Lebih jauh dia mengusulkan agar semua direktur BUMD yang sekarang ini masih menjabat harus diganti menyelamatkan aset daerah. Selain itu dengan adanya Perda, maka mekanisme perekrutan dilakukan dengan fit and proper test.
"Kami berhak melakukan pengawasan. Karena, anggaran untuk BUMD harus melalui persetujuan DPRD," tandasnya. (rul/kik)
sumber foto DPRD Bojonegoro






































