Seorang Perangkat Desa Diamankan Polisi Lantaran Ketahuan Berjudi
Kamis, 28 Juli 2016 16:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Sukosewu - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro kembali mengamankan dua pelaku tindak perjudian di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Dua pelaku berinisial G (38), seorang perangkat di Desa Sidorejo RT 02 RW 01 Kecamatan Sukosewu, dan S (38), warga Desa Sumberjokidul RT 01 RW 03 Kecamatan Sukosewu.
Informasi yang dihimpun beritabojonegoro.com menyebutkan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (23/07) pekan lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Karena alasan penyelidikan, penangkapan tersebut baru hari ini ditulis. Saat diringkus, keduanya bersama pelaku lain tengah asyik bermain judi remi di satu warung milik warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga bahwa ada kegiatan perjudian remi jenis njit di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu. Setelah itu petugas melakukan penyelidikan, dan benar terdapat kegiatan perjudian di sana.
"Tanpa banyak kata, kami pun langsung mengamankan dua pelaku judi, yaitu G dan S. Sedangkan lainnya berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas," terangnya, Kamis (28/07).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa uang tunai Rp 229 ribu dan satu set kartu remi. Para pelaku disangka melangar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 15 juta. (ver/tap)