Polres Lamongan Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Penganiayaan dan Perkosaan
Sabtu, 30 Juli 2016 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Lamongan- Pada Sabtu (30/07) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, di wilayah Keluarahan Made Kecamatan Lamongan Kota, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NYT (21) warga Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan Kota, pelaku penganiayaan dan perkosaan terhadap Korban (bukan nama sebenarnya).
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wisnu Prasetyo SIK, bahwa pada hari Jumat (29/07) sekira pukul 16.00 WIB, korban yang didampingi orang tuanya, melaporkan NYT (21) atas perbuatan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan perkosaan terhadap korban.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.
"Kurang dari 24 jam, anggota sudah berhasil mengamankan pelaku yang sempat kabur," jelas AKP Wisnu Prasetyo SIK.
Masih menurut AKP Wisnu, sebagaimana dikutip dari keterangan saksi korban, bahwa kronologi peristiwa berawal pada hari Minggu (24/07) sekira pukul 09.00 WIB, korban diajak oleh terlapor, yang juga pacar korban, untuk bermain kerumahnya, namun korban menolak. Kemudian terlapor melihat di handphone korban ada sms dari teman laki-laki korban sehingga terlapor marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kananya mengenai kelopak mata sebelah kiri, hingga mengakibatkan luka lebam .
Tidak hanya sampai disitu, terlapor juga menusuk daun telinga korban sebelah kiri dengan kunci kontak sepeda motornya hingga lecet. Telapor juga mencubit paha kiri korban hingga korban menangis kesakitan, kemudian terlapor mengajak korban ke rumah terlapor.
Sesampai di rumahnya, terlapor langsung mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya sumi istri, namun korban tidak mau.
"Korban ditarik dengan keras untuk masuk ke dalam kamar namun korban meronta dan bisa melepaskan diri," jelas AKP Wisnu.
Lebih lanjut AKP Wisnu menerangkan, bahwa pada keesokan harinya, pada Senin (25/07) sekira pukul 09.00 WIB, terlapor mengajak korban pergi ke Gresik. Namun di dalam perjalanan tersebut terlapor membelokkan sepeda motornyanya ke rumah terlapor.
Sesampai di rumahnya, terlapor langsung menarik korban ke dalam kamarnya dengan keras kemudian mendorong korban ke kasur dan melepas baju korban. Waktu itu korban berusaha berontak dan tidak mau dengan cara memukuli terlapor serta menendang terlapor sekenanya, namun semakin korban berontak terlapor semakin bernafsu, dan melepas seluruh pakaian korban hingga akhirnya korban lemas tak berdaya. Saat itulah terlapor memperkosa korban.
Setelah selesai korban diantar pulang oleh terlapor dan hanya diantar sampai di luar desa. Selanjutnya terlapor kabur melarikan diri. Sesampai di rumah, korban ditanyai oleh ibunya sehubungan luka yang ada di kelopak mata korban dan akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya. Setelah mengetahui cerita kejadian tersebut ibunya tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 lembar baju yang dipakai korban dan kunci kontak sepeda motor milik tersangka yang dipakai menusuk telinga korban, telah diamankan di Mapolres Lamongan.
Dalam penyidikan, pelaku telah mengakui perbuatanya yaitu telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena mengetahui ada sms teman korban sehingga pelaku cemburu hingga akhirnya melakukan penganiayaan dengan cara memukul kelopak mata korban hingga bengkak dan menusuk daun telingga korban sebelah kiri hingga lecet.
Pelaku juga telah mengaku menyetubuhi korban dangan cara menarik korban dengan keras dan mendorong ketempat tidur serta melepas baju korban dengan paksa hingga kancing baju korban terlepas empat biji bagaian bawah, dan melakukan persetubuhan dengan paksa saat korban lemas tak berdaya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 285 KUHP dan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(her/inc)
*) Foto Tersangka NYT (tengah, wajah di blur), saat di amankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan