Kejaksaan Limpahkan Empat Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Selasa, 02 Agustus 2016 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Selama Juli 2016 Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melimpahkan empat kasus perlindungan terhadap anak ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk segera diberikan jadwal persidangan. Pelimpahan tahap tiga tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan terhadap empat kasus tersebut yang ditangani oleh Kejaksaan dinyatakan telah lengkap.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak pada Juli ini kembali santer diperbincangkan di publik. Pasalnya pada hari pertama dimulainya tahun ajaran baru sekolah pada Senin (18/07) lalu publik dikagetkan dengan kasus pencabulan serta pembunuhan bocah umur 10 tahun di Tambakrejo.
Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Adi Fakhrudin, berkas pelimpahan tahap kedua yang masuk dari Polres Bojonegoro mengenai kekerasan seksual terhadap anak masih banyak. Namun yang sudah P21 atau lengkap baru empat berkas dan telah dilimpahkan.
"Banyak berkas yang belum lengkap, untuk jumlahnya belum bisa menyebutkan kita masih memeriksanya," ujar Adi, Selasa (02/08).
Dari empat kasus tersebut di antaranya dengan terdakwa Almuttakin kasus persetubuhan di Desa Banjaran Kecamatan Baureno, yang kedua terdakwa Saeun bin Sulatin kasus persetubuhan di Dusun Santren Desa Bendo Kecamatan Kapas, dan terdakwa Marsilan kasus persetubuhan di Desa Gayam Kecamatan Gayam. Sementara itu satu berkas lagi belum bisa disampaikan ke publik. (pin/kik)