Narkoba
Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Pil Double L
Selasa, 02 Agustus 2016 15:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil meringkus seorang pemuda yang kedapatan mengedarkan pil Double L. Pemuda berinisial DY (21), warga Desa Ngulanan Kecamatan Dander itu kini meringkuk di sel tahanan Polres Bojonegoro.
Tersangka DY diamankan petugas pada Minggu (31/07) malam, ketika hendak mengedarkan narkoba jenis pil Double L (berlogo LL) di Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Informasi dari Bagian Humas Polres Bojonegoro, penangkapan terhadap tersangka DY dilakukan sekira pukul 23.45 WIB. Ketika itu, polisi menerima laporan dari warga setempat tentang adanya peredaran pil Double L di Desa Sendangrejo Kecamatan Dander. "Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," terang Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono SH.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi 41 butir pil Dobel L. "Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan kejadian penangkapan tersebut. "Modus pelaku yakni menjual dan mengedarkan Pil Dobel L dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, akibat perbuatan mengedarkan pil Double L tersebut, tersangka dikenai sanksi Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (lyn/tap)