Polres Bojonegoro Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke Kejaksaan
Kamis, 18 Agustus 2016 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Setelah kurang lebih satu setengah bulan tersangka kasus narkoba diperiksa oleh penyidik dan telah P21 dari kejaksaan, akhirnya pada hari ini Kamis (18/08/2016), 2 tersangka kasus narkoba tersebut diserahkan kepada Kejaksaan beserta barang bukti (tahap II) dengan didampingi kedua penasehat hukum masing-masing tersangka.
Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan itu adalah T bin M tersangka kepemilikan sabu yang berlamatkan di Desa Ngasem ditangkap pada hari Rabu (15/06/2016) dengan barang bukti satu bungkus klip plastik kecil berisi sabu, sebuah HP serta sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai kendaraan operasional yang tertangkap di Desa Wotan Ngare Kecamatan Kalitidu.
Selain itu, tersangka atas kepemilikan satu klip kecil berisi sabu yang tertangkap pada hari Selasa (21/06/2016) di Desa Ngampel Kecamatan Kapas tepatnya di depan Petrochina, yaitu RH bin FR yang beralamatkan di Perum Mukti Sari lingkungan Gumuksari Kelurahan Tegalsari Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Selain mengamankan sabu dari RH, Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP type BB.
Kasat Narkoba Polres Bojonegoro AKP Ramelan membenarkan atas pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. "Benar, kita telah melimpahkan dua tersangka kasus kepemilikan sabu berserta barang bukti, setelah tahap I sebelumnya berkas telah diterima oleh Kejaksaan,” katanya.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro SH SIK MSi memberikan keterangan dan memberikan himbauan saat ditemui di ruang kerjanya."Kita akan terus berjuang bekerja keras untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bojonegoro, kami himbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro agar bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah masing-masing,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan pesan kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro agar memberikan info kepada Polisi baik diketahui sebagai pengguna maupun pengedar.(her/moha)
Foto 2 tersangka (wajah diblur) didampingi penasehat hukum saat pelimpahan