Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan
Kamis, 08 September 2016 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah akhirnya disahkan pada rapat pansus DPRD Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro pada Rabu (07/09/2016) kemarin.
Selanjutnya raperda yang sudah disepakati oleh Pemkab Bojonegoro bersama DPRD Bojonegoro itu akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dinilai lebih lanjut.
"Kalau nanti ada koreksi, akan kita perbaiki lagi," ungkap Pimpinan Rapat Ali Mustofa.
Dalam Raperda tersebut ada sedikit perubahan terkait SKPD yang ada saat ini. Seperti penambahan dinas pemuda dan olahraga, serta dinas pemadam kebakaran dan bencana. Selain itu masih ada juga penambahan serta peleburan dinas yang lain.
Dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Soehadi Moeljono perlunya ada penambahan beberapa dinas tersebut. Mengingat dari pengalaman yang ada selama ini, maka diperlukan ada perubahan.
Dia mencontohkan, untuk dinas pemuda dan olahraga nanti akan menangani olahraga untuk prestasi. Sementara untuk dinas pendidikan akan fokus pada kurikulum di dunia pendidikan.
"Untuk badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) pada setiap daerah sudah diintruksikan oleh pusat harus ada," ujarnya.
Usai mendengarkan paparan dari Pemkab Bojonegoro, serta pandangan dari masing-masing perwakilan fraksi di DPRD Bojonegoro. Setelah menimbang akhirnya disepakati raperda tersebut.
Pembahasan Raperda ini dinilai cukup cepat dari awal paripurna, kunker, selanjutnya pansus dan disahkan memakan waktu 3 hari. (pin/kik)