Polres Bojonegoro Ciduk Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Sukorejo Bojonegoro Kota
Jumat, 09 September 2016 21:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Satuan Narkoba Polres Bojonegoro berhasil menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu di jalan Pondok Pinang Desa Sukorejo Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro kemarin, Kamis (8/9) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Keberhasilan dari Polres Bojonegoro tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi. Begitu menerima laporan warga bahwa terdapat seseorang yang memiliki dan menjual narkoba di wilayah Desa Sukorejo, Polres pun mencoba menelusuri kebenarannya. Hingga akhirnya anggota mendatangi TKP dan kemudian menyergap tersangka CR (53) beserta barangbuktinya.
Koko ditangkap lantaran tidak memiliki hak untuk memiliki, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu kepada seseorang.
Keseharian pelaku bekerja sebagai wiraswasta yang bertempat tinggal Dusun Besuki Desa Kedung bondo RT 05, RW 01 Kecamatan Balen.
"Tersangka ini kami tangkap sebagai perantara yang disuruh seseorang untuk mengantar barang berupa Sabu tersebut,"terang Kasat Narkoba AKP Ramelan.
Saat dihubungi secara terpisah melalui sambungan seluler, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi membenarkan kabar penangkapan itu.
"Satuan Narkoba berhasil mengamankan 1 amplop putih yang didalamnya terdapat 1 klip plastik kecil berisi sabu berat 0,54 gram, 1 amplop putih yang didalamnya terdapat 2 klip plastik kecil berisi sabu berat 1,00 gram dan 0,94 gram serta satu Unit Sepeda motor beserta STNK," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa saat ini tersangka sudah di tahan di Rutan Polres Bojonegoro dan akan dijerat dengan pasal Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(ver/moha)