Raperda Organisasi Perangkat Daerah Disahkan
Jumat, 16 September 2016 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah akhirnya disahkan Kamis (15/09/2016). Meski sempat ada berbagai isu diantaranya para PNS yang akan terancam non job, namun Perda OPD berhasil disahkan dengan lancar.
Sementara itu yang dimaksud perangkat daerah dalam Raperda tersebut di antaranya adalah sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas, badan dan kecamatan.
Ada beberapa perubahan dalam susunan perangkat daerah, dari yang ada saat ini seperti penambahan, pengurangan serta peleburan. Ada penambahan dinas pemadam kebakaran dan bencana, dinas perindustrian dan tenaga kerja dan lain sebagaianya.
Rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi - fraksi DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dilaksanakan pada Kamis (15/09/2016) sekitar pukul 13.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Bojonegoro.
Rapat itu berjalan cukup lancar dari 9 fraksi yang ada di DPRD semua sudah menyatakan sepakat dan akhirnya disahkan.
"Setelah melalui rapat paripurna pandangan akhir 9 fraksi DPRD Bojonegoro akhirnya Raperda kita sahkan," ujar pimpinan rapat Sunjani.
Berikut susunan perangkat daerah Bojonegoro dalam Perda yang telah disahkan :
Dinas sebanyak 24 diantaranya : Dinas pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang, Dinas pengairan, Dinas Cipta Karya, Dinas Sosial, Dinas pemadam kebakaran dan kebencanaan, Satuan polisi pamong praja, Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana, Dinas Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dinas perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Kepemudaan dan olahraga, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas penanaman modal dan perizinan, Dinas ketahanan pangan, dinas perpustakaan dan kearsipan, Dinas lingkungan hidup, dinas perindustrian dan tenaga kerja, dinas kebudayaan dan pariwisata, Dinas perdagangan dan pengelolaan pasar, Dinas pertanian, Dinas peternakan dan perikanan.
Untuk badan saat ini ada empat badan diantaranya : Badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan, Badan Perencanaan pembangunan daerah, Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, Badan pendapatan daerah. Sedangkan untuk Kecamatan ada 28 Kecamatan saat yang semua bertipe A, Ditambah dengan 11 kelurahan sebagai perangkat kecamatan. (pin/kik)