Tertibkan Tambang Pasir Ilegal, Polsek Kasiman Gandeng 3 Pilar
Kamis, 22 September 2016 19:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kasiman - Dalam hal penertiban para penambang pasir ilegal, Kapolsek Kasiman AKP Ridwan mengajak Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Pemerintah Desa guna turun langsung ke lapangan. Rabu (21/9) kemarin, tiga lokasi tambang di wilayah Desa Sambeng Kecamatan Kasiman telah di datangi.
Kepada beritabojonegoro.com (BBC), Kapolsek mengungkapkan bahwa dari aktifitas penambangan pasir tersebut banyak ditemukan pelanggaran berupa ijin melakukan penambangan yang belum dilegalkan melalui Dinas ESDM Provinsi.
"Kami bersama 3 pilar dan Pemdes telah menertibkan para pelaku penambang ilegal ini, karena mereka belum mendapatkan ijin dari Dinas ESDM guna melakukan eksploitasi penambangan pasir darat yang ada di Desa Sambeng Kecamatan kasiman ini," terang Kapolsek Kasiman.
Setelah melakukan penertiban dan pembinaan terhadap para pelaku penambangan, baik pemegang modal atau bos yang mendanai kegiatan penambangan tersebut maupun para pegawai yang melakukan aktifitas penambangan tersebut dengan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan aktifitas penambangan pasir lagi sebelum ada ijin resmi dari Dinas ESDM Provinsi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi menegaskan bahwa pihaknya sebagai aparat akan selalu menindak tanpa pandang bulu bagi para penambang yang melanggar. "Kami selaku aparat penegak hukum, akan selalu menertibkan tindakan-tindakan yang melawan hukum dan tidak memiliki ketentuan hukum yang sah bagi para pelaku penambangan pasir yang belum mempunyai ijin penambangan pasir ini karena dapat merusak keseimbangan alam," tandasnya. (lyn/moha)