Polisi Tertibkan Warung Remang-Remang di Sukosewu
Rabu, 26 Oktober 2016 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro Kota – Petugas dari Polsek Sukosewu bersama jajaran Muspika mendatangi sebuah warung remang-remang di Desa Pacing Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, siang hari ini, Rabu (26/10/2016). Pemilik warung diberi binaan dan arahan agar turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penertiban tersebut dilakukan petugas dalam rangka menjaga dan mewujudkan situasi kamtibmas. Kapolsek Sukosewu AKP Pujiono mengatakan, petugas hanya memberikan pembinaan dan imbauan. "Para pemilik warung dilarang menyediakan miras, PSK, dan tempat karaoke. Selain itu mereka kami meminta menandatangani surat pernyataan,” kata AKP Pujiono.
Dalam pernyataan bermaterai para pemilik warung menyatakan sanggup untuk tidak menyediakan miras, PSK, dan tempat karaoke di warung mereka. Apabila dilanggar mereka bersedia dijatuhi sanksi.
Warung dimiliki oleh tiga orang, yaitu Prayitno (54), Siti Choliyah (41) Rusniyatun (42), Emi Yati, keempatnya merupakan warga Desa Pacing Kecamatan Sukosewu. Ketiganya menandatangani surat pernyataan tersebut di hadapan petugas Polsek Sukosewu dan Muspika serta Kepala Desa Pacing yang ikut menandatangani surat pernyataan. "Penertiban ini dilakukan untuk memberikan rasa aman, tertib dan nyaman di lingkungan desa Pacing," tambah Kapolsek.
Selain di Desa Pacing, sebelumnya petugas juga menertibkan dua warung di Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu. Mereka mendapat teguran dan imbauan agar tidak menyediakan barang dan fasilitas yang bisa mengganggu kamtibmas. (ver/moha)