Wabup: Mengurus Izin Tambang Harus Sesuai Prosedur
Rabu, 02 November 2016 13:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro kota - Pemkab Bojonegoro menggelar rapat permohonan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), hari ini, Rabu (02/11/2016) di ruang Batik Madrim. Acara dibuka oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono dan dihadiri oleh perwakilan SKPD terkait seperti ESDM, Bakesbangpolinmas, Satpol PP, Perhubungan, Dispenda, Perijinan, BLH dan para pemohon WIUP Bojonegoro,.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati, dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada yang menghalang halangi setiap perijinan tambang, terlebih lagi dirinya. Selain itu pengurusan perijinan harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Jangan percaya jika ada yang mengatakan bisa menguruskan perijinan tambang dengan cepat. Jangan mau dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Selain itu Wabup menyambut baik pihak pihak yang akan melakukan kegiatan yang bermanfaat namun harus sesuai mekanisme yang berlaku. Dijelaskan pengurusan WIUP ini gratis tidak dipungut biaya sesuai dengan Peraturan Bupati (perbub) Nomer 30 Tahun 2016. Dalam perbub telah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya dalam 13 pasal.
"Pengurusan WIUP memang gratis namun ada pembayaran dana jaminan perbaikan jalan yang dibayarkan melalui Bank Jatim dan dibayarkan sebelum aktivitas penambangan," sambungnya.
Wabup menambahkan jika ada yang sedang mengajukan ijin namun sekaligus dia melakukan aktivitas, padahal surat belum keluar maka dipastikan proses perijinan yang dilakukan akan dihentikan karena menyalahi aturan. Jika masih ada yang nekad maka dipastikan pihak keamanan akan menangkap apalagi jika ditemukan barang bukti berupa alat berat dan bahan galian maka akan masuk diranah hukum.
"Saat in telah dibentuk Tim Teknis yang akan bertanggungjawab, jika suatu saat ada hal lain seperti bencana atau apapun dari aktivitas penambangan maka Tim Teknis yang bertanggungjawab," lanjutnya.
Saat ini ada 8 pemohon dari Kecamatan Padangan,Gondang, Gayam, Baureno dan Kasiman. Pengajuan usaha tambang ini di pemerintah Propinsi Jawa Timur selanjutnya ada surat untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati Bojonegoro setelah rekomendasi keluar akan dikirim ke propinsi dan yang berhak mengeluarkan adalah Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu ( UPT P2T) Badan Penanaman Modal Propinsi Jawa Timur. Meski sudah mendapatkan WIUP mereka tidak serta merta melakukan aktivitas penambangan karena harus memenuhi dua persyaratan lagi yakni Ijin Usaha Pertamangan Eksplorasi dan Ijin Usaha Pertambangan Produksi. Bojonegoro, secara garis besar seluruh wilayah di Bojonegoro memang diperbolehkan untuk kegiatan penambangan Mineral, non logam dan batuan selamasudah mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP ) kecuali wilayah Bengawan Solo yang rekomendasinya berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo ( Rekomendasi teknis untuk kawasan ini bukan dari Pemerintah Kabupaten ) serta tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW).(ver/moha)