Polisi Ringkus Dua Pengedar Karnophen di Tuban
Rabu, 02 November 2016 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Tuban – Polisi meringkus dua pengedar narkoba jenis karnophen atau pil koplo di Tuban, hari ini, Rabu (02/11/2016). Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban saat sedang melancarkan aksinya.
Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati menjelaskan kepada beritabojonegoro.com (BBC), kedua pelaku adalah asli warga Tuban. "Kami berhasil mengamankan dua pelaku. Yakni berinisial RAW (31) dan MD (27)," ungkapnya.
Elis menambahkan, RAW merupakan warga Dusun ngaglik desa karangaung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Sedangkan MD warga Dusun Boho Desa Telogoretno Kecamatan Brondong Kabupaten Tuban. Selain itu, Polres Tuban juga mengamankan barang bukti berupa ratusan pil karnophen dan uang hasil penjualanna sebesar Rp 339 ribu.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, pil-pil karnophen tersebut didapat dari G dari Desa Karangagung Barat Kecamatan Palang. "Kami sudah melakukan penggeledahan ke rumah yang dimaksud pelaku namun G tidak ada, dan kami juga tidak menemukan barang bukti," lanjut AKP Elis.
Elis menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengantongi informasi lainnya terkait sumber peredaran pil ini. "Kami masih menyelidikinya, namun sudah mendapat informasi lain bahwa darimana G ini mendapatkan pil karnophen," tegasnya.
Pelaku disankakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(ver/moha)