Polsek Kanor Kawal Eksekusi Tanah di Desa Nglarangan
Kamis, 03 November 2016 21:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kanor - Sebanyak 41 personel gabungan dari Polres Bojonegoro dan Polsek Kanor, bersama 7 anggota Koramil Kanor melaksanakan pengamanan eksekusi sebidang tanah di Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Kamis (3/11/2016) pagi mulai pukul 10.00 WIB. Eksekusi tanah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi, mengatakan, pihak kepolisian mengamankan pelaksanaan eksekusi agar berjalan tertib dan tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon.
Dalam perkara ini, bertindak sebagai pemohon adalah Bibit Supriyanto, beralamat di Dusun Balun Desa Balenrejo RT 03 RW 01 Kecamatan Balen. Sedangkan, termohon eksekusi adalah Sribandijah, warga Dusun Beran Desa Nglarangan RT 03 RW 03 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
"Kita berikan keamanan bagi kedua belah pihak, supaya pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, tanpa ada gesekan antara petugas dengan termohon," ujar AKP Imam Khanafi di Balai Desa Nglarangan.
Sebelum eksekusi, Dadi Setyo Harsono, selaku petugas Pengadilan Negeri Bojonegoro membacakan penetapan eksekusi, dalam perkara No. 2/Pdt.Eks/2013/PN Bjn, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 14 Juni 2016. Pembacaan surat eksekusi di Balai Desa Nglarangan disaksikan petugas PN Bojonegoro lainnya, yakni M Fadolla dan Jupriono, petugas Badan Pertanahan, perangkat desa, serta tiga pilar harkamtibmas.
Usai pembacaan penetapan eksekusi, petugas PN dengan dikawal pihak keamanan melakukan eksekusi sebidang tanah SHM No. 656 dengan luas 9.300 meter persegi yang berada di Desa Nglarangan. (her/kik)