Polsek Baureno Berhasil Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian Burung
Sabtu, 05 November 2016 19:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Baureno - Jajaran Polsek Baureno berhasil mengungkap kasus pencurian di Kios Burung yang terletak di Dusun Sumuralas Desa Gajah Kecamatan Baureno milik Agung Brilliant Jaya Pradana (22) warga Dusun Mandungan Desa/ Kecamatan Widang Kabupaten Tuban. Polisi juga telah menangkap 2 orang pelaku, pada Jumat (04/11/2016) kemarin.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Baureno AKP Mashadi SH, peristiwa pencurian burung tersebut dilakukan pelaku pada Senin (31/10/2016) sekira pukul 05.30 WIB. Namun korban baru melaporkan ke Mapolsek Baureno pada Jumat (04/11/2016) siang. "12 ekor burung Love Bird dan 1 Ekor Burung Kenari, dilaporkan dicuri," terang AKP Mashadi.
Menurut keterangan saksi korban kepada petugas, kronologi kejadian bermula pada Senin (31/10/2016) sekira jam 05.30 WIB, korban mendapat telepon dari Tri, teman korban yang tinggal tidak jauh dari kios burung miliknya, bahwa kios burung milik korban, pintu depannya dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban datang dan mengecek ke dalam kiosnya dan mendapati 12 ekor burung Love Bird serta 1 ekor Kenari telah hilang. Setelah diteliti, ternyata kunci pintu depan kios dalam keadaan rusak. "Kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp 4,7 juta," terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, anggota jajaran Polsek Baureno segera bertindak dan melakukan penelusuran hingga akhirnya pada Jumat (04/11/2016) sekira pukul 15.00 WIB diketahui serta dicurigai ada seseorang yang hendak menjual burung.
Dan tidak lama berselang, anggota Polsek Baureno segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 remaja yang diduga pelaku pencurian yaitu, AR al Kembar (22) dan AR al Kembar (22), dua bersaudara warga Dusun Jubak Desa Nguwok Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.
Bersama pelaku diamankan juga Barang Bukti berupa 6 ekor burung Love Bird dan 1 ekor burung Kenari serta Sepeda motor Honda Vario warna Putih yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan pencurian.
"Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Baureno untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 ayat (1) angka 4e dan 5e KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(her/moha)